Spesialis pencurian dirumah-rumah warga adalah seorang pelajar tingkat SLTP berinisial MBF (16 th) warga Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo akhirnya ditangkap Polisi.
Menurut pengakuannya MBF ini sudah 17 kali melakukan aksinya menjarah dirumah-rumah warga dan sebelumnya sudah pernah dihukum selama 3 bulan penjara.
Polsek Sukorejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dukuh Sragi lor Rt 03 Rw 01 Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.
Kapolsek Sukorejo AKP. Beny Hartono, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan diwilayah Hukum Polsek Sukorejo, Rabu (21/4/2021).
"Kemarin, Selasa (20 April 2021) sekira pukul 22..00 wib Unit Reskrim Polsek Sukorejo bersama sama warga telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Tkpnya lanjut Kapolsek di, Dukuh Sragi lor Rt 03 Rw 01 Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.
"Pelakunya masih usia pelajar, berinisial MBH, 12 Februari 2005,Pelajar kls IX tingkat SLTP, alamat Dukuj Krajan Desa Kalimalang Kec. Sukorejo Kabupaten Ponorogo," terangnya.
Kapolsek Sukorejo juga menjelaskan penangkapan pelaku pada hari Selasa (20 April 2021) pukul 22.00 wib, di Jalan masuk dukuj Kulon Desa Karanglo lor, Kecamatan Sukorejo.
Barang bukti yang disita oleh petugas, 1 buah HP OPPO A33w warna hitam, 1buah celana panjang merk JHON FIELD warna biru, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah gagang sendok makan, Uang tunai Rp. 30.000,- , Sepasang sandal merk OUTDOOR PRO warna hitam.
Barang bukti disita dari korban lainnya, 1buah dompet bertuliskan FOREVER YOUNG warna biru, 1buah dompet merk CROCODILE warna coklat, 1 buah dompet STRONG warna biru, 1 buah dompet warna merah hitam, 1 buah dompet warna pink ungu, 1 buah dompet transparan merk BIG, 1 batang kayu panjang 97cm, 1 buah slot kunci pintu terbuat dari kayu panjang 23cm.
Kronologis kejadian lanjut AKP. Beny Hartono, Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Sukorejo mendapatkan laporan dar korban Edy P. telah kehilangan uang tunai Rp.2.800.000-, HP merk OPPO A33w warna hitam dan jaket warna coklat.
Kemudian didepan rumah Edy P. tepatnya rumah Marmi mengambil uang sebesar Rp. 1400.000,-.
"Hari selasa tanggal 20 April 2021 unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan pelaku atas nama MBF dan sesuai keterangan pelaku bahwa benar telah mengakui pencurian di rumah Edy P. dan setelah itu pelaku pada malam yang sama juga melakukan pencurian sebanyak 3 kali di tempat berbeda," terangnya.
Modus yang dilakukan kata Kapolsek Sukorejo, pelaku masuk ke rumah lewat pintu dengan mencongkel pada malam hari menggunakan sebatang kayu dan gagang sendok untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek AKP. Beny Juga menambahakan, upaya mediasi antara korban, Ortu tersangka dan Perangkat Desa Kalimalang Sukorejo tidak ada titik temu.
"Pelaku melakukan lebih dari 17 kali dan di mediasi Polsek Sukorejo 1x, Uppa Polres 1x dan Polsek Ngadiluwih Polres Kediri 1x, dan MBF pada tahun 2019 pernah di tahan di rutan Polres Ponorogo dalam kasus yang sama dan di jatuhi hukuman oleh pengadilan negeri ponorogo 3 bulan kurungan penjara," ucapnya.
Hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terhadap pelaku setelah dilakukan gelar perkara masuk unsur dalam pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.
(mny).