Kamis ( 20/5/ 2021 ) pukul 10.00 s.d. 10.30 WIB Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si. telah melaksanakan Konferensi Pers Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana menerbangkan balon udara tanpa awak dan kepemilikan bahan peledak ilegal bertempat di teras Lobby Polres Ponorogo.
Sepekan Raziapolres Ponorogo Meringkus Sejumlah Orang Peracik Petasan Dan Pembuat Balon Udara Yang Meresahkan masyarakat. Polres Ponorogo Juga Berhasil Mengamankan Ribuan Petasan Beragam Ukuran Dan Ratusan Balon Udara Berukuran Jumbo balon Udara Dan Pesta Petasan Memang Marak Di Ponorogo Sebagai Perayaan Lebaran
7 Hari Menggelar Operasi Setiap Pagi jajaran Polres Ponorogo Akhirnya Berhasil Mengamankan Total 21 Orang Pelaku Penerbangan Balon Udara Serta Peracik Dan Pembuat Petasan Berukuran Jumbo hasil Penyelidikan Sementara Polisi Menetapkan 8 Diantaranya Sebagai Tersangka ironinya3 Diantaranya Masih Pelajar Smp Yang Terlibat Dalam Kasus Petasan Dan Balon Udara
Para tersangka yang diamankan ini masing-masing terlibat dalam penjualan dan kepemilikan bahan peledak bubuk mesiu atau bubuk mercon, mereka adalah mae, ksn, fa , mtr dan rgs. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan total 3000 lebih petasan siap ledak, ratusan balon udara berukuran jumbo serta puluhan kilo bubuk mesiu.
Penangkapan Para Pelaku Ini Sebagai Bukti Konkret Kepolisian, Untuk Masyarakat Yang Nekat Menerbangkan Balon Disertai Pesta Petasan/ Meski Dengan Dalih Perayaan Tradisi Lebaran.
Dalam kesempatan ini Kapolres Ponorogo AKBP Azis menyampaikan “ untuk kasus penerbangan balon udara berukuran jumbo, kini masih dalam penyidikan kepolisian. polisi telah menggandeng dirjen perhubungan udara untuk penanganan kasus ini,”Ujarnya
Para penjual bahan peledak dijerat dengan undang-undang darurat no 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.sementara penerbangan balon udara melanggar uu penerbangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan atau denda 500 juta rupiah.