• Ponorogo Zona Merah, Forpimka Jetis Gelar Rakor Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

    Reporter: Admin
    Published: 29 Juni 2021
    A- A+


    Ponorogo, Berempat di Pendopo Kecamatan Jetis Selasa (29/062021), Forpimka Jetis melakasanakan Rakord yang membahas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada situasi pandemi covid 19 diwilayah Ponorogo khusus Kecamatan Jetis.


    Kegiatan ini dihadiri 20 undangan diantaranya Camat Jetis Drs. Heru Budi Santoso, M.Si., Danramil 0802/16 Jetis Kapten Kav. Abdul Kohar, Kapolsek Jetis AKP EDY SUCIPTA, SH., Kepala PKM Jetis drg. Freni Nawangwulan dan Kepala Desa se - Kec. Jetis.


    Dalam sambutanya Camat Jetis Drs. Heru Budi Santoso, M.Si menyampaikan tentang pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro diwilayah kabuaten Ponorogo.


    “Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah menerbitkan surat edaran Perpanjangan PPKM Mikro ke 10 yang dimulai tgl 24 Juni s/d 05 Juli 2021 untuk itu apa yang menjadi kebijakan pemkab Ponorogo terkait PPKM mikro mohon dijadikan perhatian,” Ujarnya


    Heru juga menjelaskan agar para Kades bersama BBKTM dan Babinsa melaksanakan pendataan pasien Covid sampai dng tingkat RT / RW selama 7 hari terakhir.


    “ini sebagai indicator kita guna menentukan langkah Langkah untuk memutus penyebaran wabah covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Jetis” jelas Heru


    Dalam pelaksanaan PPKM Mikro Kecamatan dilakukan bersamaan dng PPKM Kabupaten dng beberapa ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yg sdh diatur. Ada laporan ttg hasil Rapid Antigen yg positif, sebenarnya wajib Swab, namun kebanyakan masyarakat melaksanakan Isoman sehingga peran serta kita semua sangat diharapkan dalam pengawasannya. Pungkas heru


    Kapolsek Jetis Akp Edy Sucipta, SH juga menambahkan Saat ini Ponorogo masuk zona Merah, ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19.


    “Walaupun kita sdh di Vaksin sebanyak 2 kali, tidak menutup kemungkinan msh bisa terpapar Covid 19. Maka dari itu bhabinkamtibmas dan bhabinsa bisa berperan aktif untuk mengedukasi warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (6M),” Jelasnya


    Masih Akp Edy, Saat ini Polsek Jetis sudah menghimpun data terkait penyebaran covid 19 di wilayah kecamatan Jetis.


    “sampai dengan saat ini Jumlah warga jetis yang terpapar sebanya 219 orang dengan keterangan 183 sembuh, 26 MD dan 10 kasus aktif,” Katanya


    Terkait hal tersebut Akp Edy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga imun dengan cara pola makan diatur dan olah raga serta istriraht yang cukup serta tetap menerapkan 6M.


    Saat ini Polres Ponorogo dan jajarannya juga berperan aktif dalam program Percepatan Vaksinasi Covid-19 dan untuk wilayah Kec. Jetis vaksinasi akan di gelar di Pendopo Kec. Jetis pada Rabu tgl 30 Juni 2021 mendatang. Pungkas Akp Edy


    Dalam kesempatan Danramil 0802/16 Jetis menuturkan, TNI siap mendukung dan melaks kebijakan pemerintah tentang pemberlakukan PPKM Mikro dalam hal ini Kapten Kav. Abdul Kohar akan terjunkan babinsa untuk terus mengedukasi warganya agar tetap mematuhi aturan pemerintah terkait PPKM mikro dan 6M di masa pandemic covid 19 ini.


    Disampaikan juga Kepala Puskesmas Jetis drg. Freni Nawangwulan bahwa masyarakat kita sdh mulai lelah dan mengabaikan protokol kesehatan sehingga kasus positif selalu ada, untuk itu minta bantuannya kpd Kades yang hadir disini agar tak hentinya tetap melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait 6M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama.


    Freni menambahkan, kedatangan PMI agar selalu dikawal dengan memperhatikan SOP Prokes karena kita tidak tahu PMI tersebut membawa Virus covid 19 apa tidak. Sesuai dengan aturan yang baru bahwa hasil Rapid Antigen Positif sdh bisa dikatakan konfirmasi, dan jika hasil Rapid Antigen Negatif maka 5 hari kemudian harus dilaks Swab Ulang. Jelas Freni


    (Arf32)

    Subjects: