• Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polresta Mojokerto Amankan 3,1 juta Butir Pil Koplo

    Reporter: Admin
    Published: 25 Mei 2022
    A- A+
    featured image
    MOJOKERTO KOTA – Kembali Polres Kota ( Polresta ) Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Mojokerto Kota.

     

    Kali ini dari tangan sindikat peredaran narkoba, jajaran Satreskoba Polres Kota (Polresta) Mojokerto berhasil mengamankan sebanyak 3,1 juta butir pil double L serta 3,3 ons sabu dan 32 gram daun ganja kering.

     

    Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, seluruh barang bukti ini diamankan dari enam orang tersangka yang berbeda.

     

    Namun demikian, mereka merupakan satu jaringan peredaran narkoba yang sudah malang melintang di wilayah Mojokerto.

     

    "Mereka adalah satu jaringan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ada 4 jenis yang kita amankan, yakni ganja, sabu-sabu, ekstasi dan pil double L," kata AKBP Rofiq dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

     

    Para tersangka ini,lanjut AKBP Rofiq diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya petugas menerima laporan adanya transaksi di wilayah Prajurit kulon, Kota Mojokerto.

     

    Hasil tindak lanjut laporan tersebut petugas meringkus MA alias Kacung di rumahnya di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan.

     

    “Dari tangan MA petugas mengankan 24,60 gram sabu, sebuah timbangan digital, ponsel serta alat hisab sabu,”jelas AKBP Rofiq.

     

    Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas menangkap RP alias Telo di depan Puskesmas Panggih, Trowulan.

     

    “Dari tangan RP, kami berhasil mengamankan 4.000 butir pil koplo serta dua buah ponsel,”terang AKBP Rofiq.

     

    Meski telah menangkap dan mengamankan barang bukti dari kedua tersangka, Satresnarkoba Polresta Mojokerto terus mengembangkan penyelidikannya.

     

    Hasilnya tersangka ketiga inisial MIR berhasil juga ditangkap di Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

     

    “Di rumah tersangka kita amankan 24 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L dan 1 botol berisi 400 butir serta 6 plastik klip masing-masing berisi 300 butir dan 27 plastik masing-masing berisi 270 butir," jelas Kapolresta Mojokerto.

     

    Dari hasil pemeriksaan, puluhan ribu butir pil double L yang diamankan dari MA dan MIR itu diambil dari tersangka berinisial AP alias Ambon.

     

    Petugas pun akhirnya berhasil menangkap di Perum Indraprasta, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

     

    “Di lokasi ini, petugas menemukan 1,5 juta pil double L yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Saat kami temukan, obat terlarang ini dikemas dalam 15 karton kardus,”tambah AKBP Rofiq.

     

    Tak hanya pil koplo, Ambon juga merupakan pengedar sabu serta ganja. Dari pengakuan Ambon itu, petugas kemudian meringkus RW alias Memet di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

     

    Dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita 3 ons sabu yang dikemas di tiga plastik klip serta 32 gram daun ganja kering.

     

    "Terakhir kita juga mengamankan tersangka MYA alian Kebyok di pinggir makam Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko dengan barang bukti 1 gram sabu. Keenam tersangka ini merupakan satu jaringan," kata Kapolresta Mojokerto.

     

    Para tersangka ini, lanjut AKBP Rofiq merupakan sindikat peredaran narkoba antar provinsi. Dari pengakuannya mereka mendapatkan narkoba dan obat terlarang ini dari luar Jawa Timur. Sedangkan proses pembelian dilakukan secara terputus, pelaku melakukan transfer kepada bandar.

     

    "Barangnya dikirim melalui paket ekspedisi. Rencananya untuk double L ini dijual Rp 3.000 perbutir, sehingga kalau dikonversi ke uang rupiah, barang bukti yang kita amankan mencapai sekitar Rp 10 miliar," kata AKBP Rofiq.

     

    Selain mengamankan jutaan pil double L, serta sabu dan juga ganja, lanjut Rofiq, polisi juga mengamankan 6 buah kartu ATM yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba dan obat terlarang.

     

    Petugas juga menyita 14 buah ponsel dari para pelaku. Para tersangka ini, lanjut Rofiq akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.

     

    "Tersangka kita kenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,"pungkas AKBP Rofiq. (**19/hms)

    Subjects: