PONOROGO - Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan bermodus lewat aplikasi pertemanan.
Tak main main pelaku menggondol mobil korbannya yang berprofesi sebagai dokter pada salah satu rumah sakit di kabupaten Ponorogo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SA (laki laki) yang domisili di kost turut Jln. M. Yamin, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan kejadian berawal pada (28/12/2022) antara pelaku dan korban saling berkenalan melalui aplikasi pertemanan.
"Dari situ, mereka menjalin komunikasi secara intensif dan bertemu pada (4/01/2023) disalah satu hotel yang ada di Ponorogo," kata AKBP Catur saat press release Kamis (26/01/2023).
Lanjut AKBP Catur, Saat di Ponorogo, pelaku mengaku kepada korban mengalami kecelakaan, mobilnya rusak tapi tidak parah dan mobil akan dibawa ke bengkel.
Karena merasa iba, dijelaskan Kapolres bahwa korban memiliki inisiatif untuk meminjamkan kendaraan miliknya yaitu mobil honda brio kepada palaku untuk operasinal selama berada di Ponorogo.
Setelah mobil dibawa pelaku dan tak ujung kembali, akhirnya korban berusaha menghubungi pelaku (05/01/2023), namun sudah tak bisa dan dicek beberapa kali di hotel juga tidak kembali.
"akhirnya pada (6/01/2023), korban secara resmi membuat laporan di Polres Ponorogo," terangnya
Lebih dalam Catur menjelaskan, Berdasarkan laporan tersebut tim Resmob Polres Ponorogo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
"Selanjutnya pada (13/01/2023) tim Resmob berhasil mengamankan Pelaku SA di kost tempat tinggalnya Jln. M. Yamin turut Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember," jelasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Y.K., S.H., M.H. menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.
"Menurut pengakuan dari pelaku, selain di Ponorogo, ia juga pernah menjalankan penipuan serupa di Tulungagung dan Kediri. Korbannya rata-rata berprofesi sebagai PNS maupun bidan yang berstatus single parent," imbuhnya
Atas kejadian ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan Polisi salah satunya 1 (satu) unit Mobil merek Honda Brio RS, Warna Kuning, Nopol : W 2379 SW dan barang bukti lain.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 kuhp atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
(Humas)