• Kegiatan Jum'at Curhat Polres Ponorogo Di Wilayah Kecamatan Sambit

    Reporter: Admin
    Published: 24 Februari 2023
    A- A+
    featured image

    PONOROGO - Kegiatan Jum'at Curhat Polres Ponorogo Polda Jatim kali ini digelar di wilayah Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo, Jum'at (24/02/2023).


    Acara dikemas sarasehan bernuansa santai dan gayeng itu berlangsung disebuah warung emprit gantil gunung gemplah, Desa Bedingin, Kecamatan Sambit, Ponorogo.


    Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. beserta Pejabat Utama (PJU) Polres Ponorogo.


    Sedangkan peserta yang hadir sekitar 50 orang antara lain dari Forpimka Sambit, Kepala Desa Bedingin, Perwakilan  perangkat Desa, Ketua RT/RW Se Desa Bedingin, perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan dari Unsur Karang Taruna.


    Kegiatan di awali sambutan dari Kades Bedingin dan Camat Sambit yang mengucapkan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas kehadiran Kapolres Ponorogo di Desa Bedingin, Sambit, Ponorogo.


    Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo juga menyampaikan hal yang sama yaitu ucapan terima kasih Kepada masyarakat Desa Sambit yang telah berkenan meluangkan waktu dalam kesempatan giat jumat curhat hari ini.


    "Kegiatan jumat curhat ini merupakan tindak lanjut perintah dari Bapak Kapolri, kami sangat atensi dan berterimakasih atas kesempatan bisa menyampaikan hal hal yang  memang menjadi tupoksi pihak Kepolisian kepada masyarakat Desa Bedingin Kecamatan Sambit," kata AKBP Catur



    Setelah sambutan dari Kapolres Ponorogo, acara dilanjutkan pada sesi tanya jawab. Beberapa warga menyampaikan uneg unegnya kepada Kapolres untuk meminta solusi atau jalan keluar.


    Berikut uneg uneg atau aspirasi beberapa warga yang di sampaikan kepada Kapolres :


    Sdr Daris perwakilan perangkat
    1) Terkait E tilang mohon pencerahan tentang prosesnya
    2) Wilayah kecamatan Sambit rawan laka lantas mohon ada pemasangan trafiglight di perempatan bibis, pertigaan berbo dan perempatan besuki.


    Sdr Ibnu perwakilan tomas
    1) Ketika ada kecelakaan apa langkah dari masyarakat yg mengetahui kejadian
    2) Mohon toleransi dan kebijakan pembuatan SIM bagi pelajar


    Sdr Ahmad perwakilan tokoh pemuda
    1) Bilamana ada Giat sosial seperti ada org meninggal di Desa ada keterbatasan petunjuk/rambu lalu-lintas.


    Sdr Hari Kamituwo krajan Ds Bedingin
    1) Kalau berkenan Bpk Kapolres untuk berkunjung di wisata desa Bedingin ada 3 tempat obyek wisata embung, situs, pemancingan dan musium sirah keteng
    2) Adanya kenalpot brong yg masih banyak digunakan berharap pihak kepolisian untuk melakukan penindakan
    3) Adanya pengalaman dijalan tidak menyalakan lampu shg kena denda 50.000. Kalau bisa dapatnya denda diringankan


    Sdr Robi sekdes Desa Bedingin
    1) Adanya pembobolan e-banking dgn modus pelaku mengirim aplikasi, mohon solusi bilamana ada pesan tsb
    2) Perpanjangan SIM online di ponorogo apa sudah bisa dan untuk persyaratan apa saja



    Aspirasi atau uneg uneg yang disampaikan warga tersebut diatas langsung di tanggapi oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo.


    Berikut tanggapan Kapolres Ponorogo :
    a. E-tilang merupakan kebijakan Kapolri dan sudah berlaku dan akan terus berlaku dijalan besar, yaitu jalur Kabupaten, Propinsi dan jalur Negara dan itu system yg bekerja dan bilamana menemukan pelanggaran masuk dalam program dan akan dicetak dan dikirim ke pelanggar hal tsb untuk mengurangi adanya benturan langsung dgn masyarakat tapi bilamana pelanggaran itu mengganggu keselamatan jiwa akan dilakukan penindakan langsung.


    b. Terkait jalan rawan laka dan jalan rusak ada 3 kategori Kewenangan yaitu Negara, provinsi dan kabupaten dan ttg hal tsb merupakan porsi dinas PU dan untuk Trafiglight dan rambu (kelengkapan jalan) adalah porsi dinas Perhubungan sedangkan untuk kewenangan dan porsi Polres Ponorogo sebatas melakukan telaahan staf dan evaluasi kemudian dikirim ke pihak yg berkompeten/dinas terkait.


    c. Terkait permintaan toleransi nominal denda tilang dan juga biaya SIM sudah ada ketetapan tarif dari Mabes Polri dan untuk Polres Ponorogo hanya melaksanakan ketentua dan aturan tersebut.


    d. Terkait adanya kenalpot brong polres Ponorogo terus melakukan upaya penindakan terutama pada malam hari libur dan apabila ada agar diinformasikan ke Polsek dan Polres, dan dalam penindakan Polres Ponorogo juga mengirim surat ke Pihak sekolah dan orang tua, Terkait bimbingan anak merupakan tanggung jawab semua termasuk orang tua Krn pondasi tingkah laku anak ada pada orang tua.


    e. Polres Ponorogo bersama dengan Satpol PP terus melaksanakan operasi terhadap anak anak sekolah pada jam pelajaran dan selalu mendapatkan hasil yg sgt banyak anak2 sekolah yg ada diluar sekolah pada saat jam pelajaran dimana hal tersebut sbg upaya pihak Polres Ponorogo buntuk melakukan pengawasan kpd anak.


    f. Bilamana ada kejadian laka lantas pada kesempatan awal bisa dilaporkan ke Polsek/Bhabinkamtibmas untuk penyelesaiannya tapi apabila korban luka parah bisa dilaporkan ke Polres krn kalau pihak korban yg terlibat dlm laka mengajukan Asuransi maka perlu ada laporan Polisi dan harus ada saksi dan anggap itu sbg bentuk amal dan ibadah kita.


    g. Terkait adanya penipuan online seperti mendapatkan hadiah dan mengatasnamakan pejabat agar masyarakat peka dan tidak mudah percaya dan apabila ada pengiriman link warna biru jangan dipencet krn data kita akan di copy dan dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan melalui HP kita.


    h. Bilamana ada korban transaksi online/ penipuan lewat online untuk penanganan dari pihak kepolisian masih perlu koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Terkait yg diatasnamakan dalam penipuan tersebut dimana Kewenangan kerahasiaan tersebut seperti perbankan dan telkom ada pada profeder dan harus melalui tahapan dan proses shg butuh waktu untuk memprosesnya.


    i. Apabila ada penawaran transaksi online dgn harga murah agar masyarakat hati2 dan jangan mudah percaya krn hal tersebut sgt potensi dilakukan oleh penipu.


    j. Terkait pengajuan rambu untuk Kepolisian tidak ada anggaran krn pengondisian dan pengadaan ttg rambu tersebut merupakan domen pemerintah daerah.


    k. Dilain waktu akan di upayakan untuk pembuatan sport di area wisata sirah keteng sbg kenang kenangan baik dari Kapolres Ponorogo maupun Kapolsek Sambit.



    Usai sesi tanya jawab, Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo secara simbolis menyerahkan cindremata kepada Kepala Desa Bedingin Kecamatan Sambit.


    Jum'at Curhat selesai acara ditutup dengan do'a dan sesi foto bersama .


    (Humas)

    Subjects: