Ponorogo,- Aparat Kepolisian dari Polres Ponorogo berhasil menetapkan lima tersangka pelaku pelemparan Bus PERSPA Pacitan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo SH. SIK M.Si kepada Awak Media, Jum'at (29/12).
Menurut Kapolres, peristiwa yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib di di sepanjang Jalan Raya Ponorogo-Pacitan tepatnya di Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo atau setidaknya berada di wilayah hukum Polres Ponorogo segera ditindaklanjuti oleh jajarannya.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah, hari ini kami menetapkan lima tersangka. Pelaku merupakan suporter Persepon," Jelasnya.
Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RER (18) warga Babadan, REA (18), warga Beduri Ponorogo, TAC (28) warga Sukorejo, FBS (32), warga Desa Plalangan Kecamatan Jenangan dab AJP (24) warga Kelurahan Surodikraman Kecamatan Ponorogo.
"Adapun barang buktinya yaitu satu unit bus warna kuning dengan Nopol AE-7001-XP, satu buah pecahan kaca bus, satu buah batu, satu buah Jaket warna hitam, satu buah Handphone OPPO, satu buah Jaket warna biru dongker, satu buah handphone VIVO Y21T, satu unit sepeda motor Honda VARIO warna abu-abu, satu buah Handphone Iphone 11, satu buah kaos hitam bertuliskan Salah sambung, satu buah Handphone Iphone 13 mini, satu buah kaos hitam bertuliskan CURVA NORD WENGKER, satu buah handphone Xiaomi poco F1, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning Nopol AG-3053-UW, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol AE-2821-UH," Urai AKBP Anton.
Untuk kronologi, Kapolres mengatakan berawal ketika kesebelasan sepak bola Perspa Pacitan melakukan tandang melawan Persepon Ponorogo di Stadion Ki Mageti Magetan dalam rangka Leg ke II dengan skor akhir 1-1
"Setelah pertandingan sekitar pukul 17.00 WIB Tim Perspa Pacitan meninggalkan Kabupaten Magetan dengan pengawalan Patwal Polres Magetan sampai dengan perbatasan lembeyan perbatasan Magetan – Ponorogo dan pada saat itu masih aman, selanjutnya rombongan dilepas dan melakukan perjalanan memasuki Kabupaten Ponorogo dan dalam perjalanan Bus rombongan Perspa diikuti oleh rombongan suporter Persepon Ponorogo yang berjumlahsekitar 10 sepeda motor dan dalam perjalanan melakukan provokasi menyuruh bis untuk berhenti, namun rombongan tidak terprovokasi dan tetap melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di daerah Dengok makin bertambah banyak sekitar 30 Sepedamotor dan ketika di jalan Raya Ponorogo-Pacitan tepatnya di Desa Balong Suporter Persepon mulai melakukan pelemparan batu ke body dan kaca mobil bagian belakang karena panik pengemudi menerobos lampu merah perempatan Balong untuk menyelamatkan Pemain dan Official namun Suporter tetap mengejar dan kembali melakukan pelemparan batu dan ketika berada di depan Polsek Slahung beberapa suporter melempar batu kearah sopir sehingga Sopir mengambil inisiatif untuk keselamatan rombongan dengan cara mengamankan diri di mako Polsek Slahung," Terang AKBP Anton Prasetyo.
Akibat dari kejadian tersebut, jelas Kapolres Ponorogo, beberapa pemain mengalami luka akibat terkena pecahan kaca dan kaca mobil sebagian mengalami pecah.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya kami menetapkan saudara AJP, RER, REA, TAC, FBS ditetapkan sebagai Tersangka, Dilakukan Penangkapan serta Penahanan terhadap Tersangka di Polres Ponorogo untuk proses Penyidikan lebih lanjut," Tambahnya.
Untuk pasal dan ancaman, AKBP Anton Prasetyo menambahkan bahwa pelaku diancam sesuai dalam Pasal 170 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun." Tutup Kapolres Ponorogo. (Humas).