• Polsek Ngebel Pasang Banner Larangan Menggunakan Knalpot Brong

    Reporter: Admin
    Published: 29 Desember 2023
    A- A+

      

     

    PONOROGO, Anggota Polsek Ngebel melaksanakan pemasangan banner terkait larangan sepeda motor menggunakan knalpot brong di pintu masuk wisata Telaga Ngebel Desa Wagir lor dan terminal Sekampil Desa Sahang, Kamis (28/12/2023) pukul 10.00 wib.

    Kapolsek Ngebel Iptu Tutut Ariyanto S.H mengatakan bahwa, pasangan banner tersebut bertujuan untuk mencegah pengendara menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar yang menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.

    "Ukuran banner panjang 3 meter dan lebar 1 meter. Pemasangan banner ini juga dalam rangka tertib dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas, "kata Iptu Tutut Ariyanto.

    Iptu Tutut Ariyanto menambahkan, pihaknya berharap pemasangan banner ini
    dapat meminimalisir penggunaan knalpot brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ngebel.

    "Untuk itu, mari kita bersama-sama jaga situasi Kamtibmas di tempat wisata telaga Ngebel yang aman dan kondusif, tanpa knalpot brong, "pungkas Kapolsek.

     

    (humas)

    Subjects: