Ponorogo,- Momentum Ramadhan dan perayaan Idul Fitri dimanfaatkan sebagian orang untuk menyulut petasan dan menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak.
Budaya yang sudah berlangsung tahunan itu seakan menjadi tradisi dalam perayaan Hari Kemenangan bagi Umat Muslim itu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Badegan, AKP Haryono usai memimpin kegiatan penempelan pamflet dan stiker larangan pembuatan dan penggunaan petasan, pembuatan dan menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak di wilayah hukum Polsek Badegan, Jum'at (29/03/2024).
Lebih lanjut AKP Haryono secara tegas menyampaikan bahwa tradisi itu membahayakan dan melanggar hukum.
"Penggunaan petasan selain mengganggu kekhusyukan dalam beribadah sangat membahayakan karena sudah banyak korban yang berjatuhan akibat petasan. Bahkan ada yang meninggal dunia," ucap AKP Haryono.
Pun dengan Balon Udara, Kapoksek Badegan juga menegaskan bahwa tradisi membuat dan menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak juga membahayakan dan melanggar hukum.
"Selain bisa menyebabkan kebakaran, Balon Udara Tanpa Awak juga mengganggu lalu lintas penerbangan. Pelaku bisa dihukum pidana," tambahnya.
Untuk itu, AKP Haryono menghimbau warga Badegan khususnya dan Ponorogo pada umumnya tidak melakukan hal tersebut.
"Kami akan melakukan penegakkan hukum dan tidak segan untuk memproses hukum pelakunya." tutup AKP Haryono.
Kegiatan tersebut diapresiasi oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo.
Menurutnya, tindakan preventif dengan menempelkan stiker dan pamlet pelarangan pembuatan dan penggunaan petasan serta pembuatan dan penerbangan balon udara harus didukung oleh semua pihak.
"Karena tujuan dari aturan dibuat adalah untuk melindungi kita semua. Jangan sampai karena petasan dan balon udara ada korban materiil dan korban jiwa. Sekali lagi, mari kita jaga kondusifitas Ponorogo saat Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H ini. " ucap AKBP Anton Prasetyo.
Dengan menggunakan Kendaraan Dinas, kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar. (Humas)