• Polres Ngawi Libatkan Tokoh Wayang Saat Operasi Patuh Semeru 2024 Ajak Masyarakat Tertib Lalin

    Reporter: Admin
    Published: 19 Juli 2024
    A- A+

      


    NGAWI - Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Polda Jatim punya cara yang unik dalam operasi Patuh Semeru 2024, yang berlangsung sejak 15 -28 Juli 2024.

    Dengan menampilkan tokoh pewayangan, yakni Gatotkaca,Punokawan dan Raksasa di jalan raya untuk mengajak pengendara patuh dan disiplin dalam berkendara.

    Hal itu dilakukan demi mencegah kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta keselamatan bersama.

    Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP. Sapari, mengatakan melalui tokoh wayang ini Polres Ngawi memberikan gambaran dari sifat yang dimiliki manusia dalam kehidupan sehari - hari termasuk dalam berlalulintas.

    "Kami hadirkan Gatotkaca yang dalam gambarannya adalah satria yang santun dan suka menolong, harapannya agar kita dalam berkendara juga punya sifat yang santun dan tertib," ujar AKP Sapari.

    Ada juga raksasa ( Buta Kala) yang punya sifat angkara murka dan suka melanggar aturan Sang Pencipta yang akhirnya binasa.

    Dengan tokoh wayang Buta Kala ini diharapkan masyarakat tidak meniru sifat raksasa yang akhirnya akan binasa pula di jalan raya.

    "Intinya kami mengajak pengendara agar patuh berlalu lintas dan disiplin dalam berkendara serta demi mencegah kecelakaan lalu lintas, " tegas AKP Sapari.

    Selain itu, untuk menggambarkan korban kecelakaan luka-luka hingga meninggal dunia, karena tidak patuh pada peraturan lalu lintas, ditampilkan hantu pocong hingga kuntilanak.

    "Sedangkan pocong hingga kuntilanak menggambarkan korban kecelakaan, yang jadi hantu karena tidak patuh berlalu lintas," terang AKP Sapari.

    Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, bahwa ada 9 prioritas pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Semeru 2024, yakni Pengendara sepeda motor dan yang dibonceng tidak pakai Helm SNI.

    Kedua Pengendara sepeda motor dilarang berboncengan lebih dari 1 orang.

    Ketiga Pengemudi/pengendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan

    Keempat Pengemudi/pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan melawan arus

    Kelima berkendara dalam pengaruh minuman keras/mabuk

    Keenam Pengemudi/pengendara yang melanggar/menerobos rambu lalu lintas;

    Ketujuh Pengemudi tidak menggunakan safety belt

    Kedelapan Pengendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis

    Dan kesembilan Anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

    "Ada 9 prioritas penindakan yang wajib dipatuhi pengendara jalan raya dalam Operasi Patuh Semeru 2024 ini, demi keselamatan bersama," tutup Sapari. (*).

    Subjects: